PPPPTKBAHASA: Informasi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa

ppppbahasa

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (disingkat PPPPTK) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eselon II dan III yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sesuai dengan namanya, unit ini mempunyai tugas pokok melaksanakan program-program yang berkaitan dengan pengembangan dan pemberdayaan guru dengan tujuan untuk menciptakan tenaga pengajar yang lebih profesional dari waktu ke waktu [1]. Unit ini dahulu bernama Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (disingkat PPPG). Pada tahun 2009, diresmikan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (disingkat LPPKS) di Solo, yang kemudian disusul dengan berdirinya Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, dan Penerangan. Sektor. dan bidang Teknologi Komunikasi (disingkat LPPPTK KPTK) di Gowa Sulawesi Selatan. LPPPTK KPTK, LPPKS, dan PPPPTK seluruh Indonesia, berdasarkan tugas dan fungsinya, bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang dahulu disebut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).